LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk DAN ENTITAS ANAK

Pendapatan (Beban) Bunga dan Pendapatan Premi (Beban Klaim) Bersih g. Pajak penghasilan terkait dengan penghasilan komprehensif lain- - - - PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK-2.197.615 1.104.368 -2.231.596 1.350.084 ATMR RISIKO PASAR2146787252887924120932573329 Rasio Tier 1 (%) 1 31 MAR 2020 (Diaudit)31 MAR 2019 (Diaudit) 31 MAR 2020 31 MAR 2020 LDPKKLDMJUMLAHLDPKKLDMJUMLAH (Tidak Diaudit)

1. Informasi keuangan di atas diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan Entitas Anak tanggal dan periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020 dan 2019 yang disusun oleh manajemen bank (tidak diaudit). Informasi keuangan tahun 2019 diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2019 yang disusun oleh manajemen bank sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja laporan keuangan konsolidasian, dengan demikian informasi tersebut bukan merupakan penyajian yang lengkap dari laporan keuangan konsolidasian.

2. Laporan Keuangan Publikasi di atas disajikan untuk memenuhi peraturan sebagai berikut:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.03/2016 Tanggal 8 Agustus 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 43/SEOJK.03/2016 Tanggal 28 September 2016 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.03/2016 Tanggal 22 September 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
d. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-2/PB.11/2020 Tanggal 20 Januari 2020 tentang Perubahan Format Laporan Publikasi.
e. Peraturan Nomor X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam - LK Nomor KEP-346/BL/2011 Tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
f. Peraturan Nomor VIII.G.7. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam - LK Nomor KEP-347/BL/2012 Tanggal 25 Juni 2012 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

3. Pihak terkait pada Laporan Kualitas Aset Produktif dan Informasi Lainnya disajikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 Tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.

4. Kurs tukar mata uang asing untuk 1 USD pada tanggal 31 Maret 2020, 31 Maret 2019, dan 31 Desember 2019 adalah masing-masing sebesar Rp16.310,00, Rp14.240,00, Rp13.882,50.